Selain itu Suparman menambahkan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014 dengan kuota 30 % dari jumlah K2 secara nasional. Untuk pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, BKN telah menerbitkan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Terkait hal ini, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian. “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya..
Terkait hal tersebut BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN berwenang untuk melakukan tindakan korektif mulai dari teguran hingga pencabutan SK Pengangkatan dalam Jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya.
Gabung di komunitas Tenaga Honorer Indonesia
Gabung di komunitas Tenaga Honorer Indonesia



